ETIKA HUBUNGAN SEKSUAL DENGAN ISTRI DALAM
AL-QUR’AN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Dewasa ini
permasalahan seks masih dianggap sebagai hal yang tabu diperbincangkan. Kata
‘seks’ sering muncul di pelbagai kabar media yang hampir kesemuanya berkonotasikan
buruk. Kebanyakan masih terjustifikasi dalam benak pikiran bahwa seks adalah
sesuatu yang selalu diasosiasikan dengan hal berbau pornografi. Oleh karena itu
dalam mindset masyarakat, seks juga masih teramat tabu
untuk diperbicarakan dimuka umum. Padahal hubungan seks tidak hanya sebatas
tujuan mendapatkan keturunan, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah
sebagai sebuah saran untuk membahagiakan pasangan.
Banyak
buku-buku tentang seks yang sudah ditulis oleh para pakar zaman dahulu dengan
perspektif yang berbeda. Seperti kitab seks “Al-Raudh al-‘Athir fi Nuzhat
al-Khatir” yang ditulis oleh Muhammad an-Nafzawi seorang ulama terkemuka
Tunisia abad 16. Bahkan Al-Qur’an
sendiri tak luput menjadikan persoalan seks sebagai sorotan. Di dalam Al-Qur’an
terdapat beberapa ayat yang baik secara langsung maupun tidak langsung
berbicara tentang persoalan seks. Dengan bahasa halus Al-Qur’an
mengatakan; “Mereka adalah pakaian
bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (QS. Al-Baqarah/2:187) Dan
juga dalam QS. Al-Baqarah/2:223 yang berbunyi: “Isteri-isterimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang
beriman”. Kalau dilihat dari sebab
turunnya (asbabun nuzul) ayat ini, ayat ini turun lebih disebabkan karena
banyaknya anggapan bahwa mendatangi istri atau menyenggamai istri hanya
diperbolehkan dari satu arah (satu gaya) saja. Padahal tidaklah demikian. Oleh
karena itu Penulis ingin menyampaikan bahwasanya Islam lewat Al-Qur’an
memberikan penegasan bahwa hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami
istri boleh dilakukan dengan berbagai cara variasi dan posisi seperti yang
dikehendakinya, asalkan tidak bersenggama atau memasukkan dzakar atau penis ke
dubur istri (anal seks). Dan tidak memasukkannya ke vagina istri ketika dalam keadaan
sedang haid (menstruasi).
Didalam tulisan ini , penulis akan menjelaskan berbagai hal seputar permasalahan
seks tanpa keluar dari koridor Al-Qur’an. Dimulai dengan pengenalan seputar
seks, etika bersenggama dalam Islam, larangan bersenggama dalam Islam, variasi
dan posisi senggama menurut Al-Qur’an hingga problem dan penyimpangan seksual
menurut Al-Qur’an.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauzi
diantara manfaat bersetubuh dalam pernikahan adalah terjaganya pandangan mata
dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Menurutnya pula hubungan
intim juga memiliki tiga tujuan : Pertama, memelihara keturunan dan
keberlangsungan umat manusia; Kedua, mengeluarkan cairan yang bila terus
menerus mendekam didalam tubuh akan berbahaya; Ketiga, meraih kenikmatan yang
dianugerahkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Sering kali orang bersenggama hanya sekedar menuruti hasrat
manusiawinya tanpa mengenakan etika yang telah digariskan oleh Islam. Salah
satu etika yang sering terlupakan ketika hendak bersenggama adalah berdo’a,
banyak orang yang lupa –bahkan belum tahu- bahwa membaca do’a ketika hendak
melakukan hubungan seksual itu hukumnya adalah mustahab (dianjurkan). Mengenai variasi maupun posisi dalam bersenggama
masih banyak pula pasangan atau salah satu pasangan merasa mapan dengan
keadaanya (status quo) cenderung mencurigai dan menganggap bahwa berbagai macam
variasi maupun posisi dalam bersenggama sebagai hal yang tabu, padahal itu
adalah suatu hal yang diperbolehkan oleh Islam.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Dari latar belakang masalah yang telah di tulis di atas, penulis dapat
mengidentifikasikan masalah dalam tulisan ini sebagai berikut :
1.
Banyak orang yang masih beranggapan bahwa sex education adalah
pembahasan yang tabu untuk dibicarakan.
2.
Banyak istri yang menolak beberapa variasi gaya bersenggama.
3.
Ketidak pahaman masyarakat tentang adab-adab bersenggama memicu
perselisihan yang berujung pada thalaq.
4.
Anggapan bahwa Al-quran adalah kitab suci yang mustahil membahas
hal-hal yang jorok menurut banyak orang seperti hal yang berbau seks.
C. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana etika berhubungan seksual dengan
istri menurut Al-Qur’an ?
D. DISKURSUS HUBUNGAN SEKSUAL
1. Definisi
Hubungan Seksual Atau Hubungan Intim
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) seksual/sek·su·al/ /séksual/ a 1 berkenaan dengan
seks (jenis kelamin); 2 berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki
dan perempuan.
Seksualitas manusia adalah bagaimana manusia
mendapatkan pengalaman erotis dan mengekspresikan dirinya sebagai makhluk
seksual; kesadaran diri pribadi sebagai laki-laki atau perempuan; kapasitas
yang mereka miliki atas pengalaman erotis dan tangapan atas pengalaman itu. Seksualitas manusia dapat dijelaskan bagaimana sesorang
tertarik oleh orang lainnya yang berlawanan jenis kelamin (heteroseksualitas),
kepada yang sejenis (homoseksualitas), kepada semua jenis (biseksualitas), atau
tidak tertarik sama sekali (aseksualitas).
Sudah dipercaya
sejak dulu bahwa perilaku seksual manusia berbeda dari perilaku seksual hewan,
yang dalam hal ini dilakukan untuk alasan selain kopulasi. Pemahaman saat ini
adalah bahwa banyak spesies yang sebelumnya diyakini monogami kini telah
terbukti berbeda atau mengambil kesempatan dari kebebasan alam; berbagai spesies
melakukan masturbasi dan menggunakan benda-benda sebagai alat untuk membantu
melakukannya, yang mana prokreasi bukan tujuannya.
Istilah seksualitas manusia juga meliputi
budaya, politis, hukum dan aspek filosofis. Juga berkaitan dengan isu
moralitas, etika, teologi, spiritualitas atau agama dan bagaimana mereka
terkait dalam hal-hal seksual.
Persetubuhan
atau Hubungan Seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang
dilakukan oleh manusia, tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan
lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari
sekadar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin lelaki dan perempuan.
Persetubuhan mungkin didahului dengan percumbuan yang menyebabkan
gairah pada pasangan, menyebabkan penis mengalami ereksi, dan pelumasan alami
pada vagina.
Untuk memulai sebuah persetubuhan, penis yang telah ereksi
dimasukkan ke dalam vagina dan salah satu pasangan atau keduanya menggerakkan
pahanya untuk membuat penis bergerak maju dan mundur di dalam vagina dan
menghasilkan gesekan, tanpa sama sekali mengeluarkan penis secara penuh. Dengan
demikian, mereka merangsang diri sendiri maupun pasangannya hingga orgasme dan
ejakulasi diperoleh. Penetrasi dengan penis juga dikenal dengan
"intromission" atau dengan nama Latin "immissio penis".
Istilah "penetrasi" digunakan
untuk menggambarkan kondisi dimana alat kelamin pria dimasukkan ke dalam
vagina. Hal ini tidak selamanya menjadi ritual yang wajib untuk mencapai
kesenangan dan kenikmatan dalam berhubungan seks. Aktivitas seksual tanpa
melakukan penetrasi biasanya dilakoni oleh kaum remaja dengan cara masturbasi.
2. Aktifitas Seksual
Menurut Sains
Menurut Lauren Streicher, MD, profesor jurusan
kandungan di Feinberg School of Medicine, “Ada banyak organ dan sistem yang
terlibat dalam fungsi seksual dan Anda membutuhkannya bekerja dengan baik agar
hubungan intim berjalan dengan baik.”
mengetahui reaksi tubuh saat berhubungan intim nantinya dapat
membantu untuk mengatasi masalah kesehatan yang mungkin muncul. Nah, berikut
ini adalah yang terjadi pada tubuh saat hubungan intim:
a.
Sibuknya Zat Kimia Otak & Hormon
Menurut Lauren Streicher, terjadinya
libido dimulai di otak. Karena otak tidak memproduksi estrogen maupun
testosteron, maka rangsangan untuk hormon ini pun diaktifkan di otak. Rasa
senang yang dialami wanita saat melakukan hubungan intim muncul mulai dari
pundak ke atas, sedangkan pria mulai dari pinggang ke bawah. Inilah alasan
mengapa pikiran yang campur aduk seperti depresi, stres atau bahkan memikirkan
pekerjaan dapat membuat suasana hati menjadi buruk.
Ada tiga hormon yang membuat adrenalin meningkat saat berhubungan
intim yakni estrogen, testosteron, dan progesteron. Selama dan setelah
berhubungan intim, endorfin atau zat kimia otak akan meningkat sehingga membuat
perasaan senang, rileks, dan kadang mengurangi rasa sakit.
b.
Hati Berdebar
Saat merasa merasa senang, secara
fisik orang akan menjadi lebih aktif dan tubuh pun jadi membutuhkan darah di
area tertentu saat berhubungan intim. Untuk itu, secara natural detak jantung
pun memilih untuk memompa darah ke seluruh tubuh dengan fokus di genitals. Cara
seseorang bernafas pun akan meningkat sehingga membantu jantung untuk mengatur
aliran darah yang dibutuhkan. Menurut ahli kandungan Sherry A. Ross, MD, yang
juga penulis She-ology: The Definitive Guide to Women’s Intimate Health,
hubungan intim yang seperti ini memiliki efek yang hampir sama seperti
berolahraga.
c.
Pembuluh Darah Melebar
Dilansir dari situs halaman Health,
saat pasangan melakukan hubungan intim, nyatanya pembuluh darah pada tubuh akan
melebar. Menurut ahli urologi dan pakar kesehatan seksual, Jennifer Berman, MD,
umumnya pembuluh darah bagian vulva dan klitoris akan membesar yang menyebabkan
sekresi dan pelumas bagi wanita. Namun ada beberapa kondisi yang menyebabkan
wanita mengalami Miss V yang mengering, seperti kurangnya melakukan foreplay
sebelum berhubungan intim, stres, baru melahirkan, ibu menyusui, dan memiliki
gangguan kesehatan. Jangan ragu untuk bertanya pada dokter di rumah sakit
terdekat untuk penanganan masalah Miss V yang kering.
d.
Kulit Memerah
Pembuluh darah yang melebar juga menunjukkan banyaknya darah
mengalir di bawah kulit. Inilah alasan mengapa kulit menjadi memerah dan tubuh
terasa lebih hangat. Menurut Health, wajah juga akan menjadi memerah ketika
pembuluh darah melebar.
e.
Kontraksi Otot
Saat berhubungan intim, otot dasar
panggul (pelvic floor), abdomen, dan betis akan berkontraksi. Menurut Lauren,
kontraksi ini merupakan respon tubuh yang terjadi sebelum rasa rileks yang
muncul saat orgasme. Tentu saja ini menjadi hal yang wajar dan bisa dirasakan
oleh Anda saat melakukan hubungan intim.
f.
Reaksi Pada Alat Kelamin Wanita
Melakukan hubungan intim umumnya akan
menimbulkan reaksi pada alat kelamin wanita yang disebabkan oleh aliran darah
yang mengalir deras di area genital. Aliran darah yang mengalir ini tidak hanya
menstimulasi untuk memproduksi pelumas, namun juga menyebabkan labia dan
klitoris membengkak. Reaksi yang diberikan vagina ini pun dapat terjadi apabila
terjadi stimulasi secara fisik di area ini, ujar Lauren Streicher.
g.
Payudara Membengkak
Aliran darah saat melakukan hubungan
intim akan semakin lancar. Ini akan menyebabkan payudara akan secara sementara
membesar dan lebih sensitif. Bahkan puting pun akan terlihat lebih menonjol dan
ini adalah merupakan hal yang wajar terjadi. Menurut situs halaman The
Guardian, payudara wanita tidak hanya akan terlihat membesar secara sementara,
namun perubahan juga terjadi pada puting yang menjadi menonjol dan mengeras.
Membicarakan masalah kesehatan
seksual Anda sangat penting dilakukan bukan hanya pada pasangan agar dapat
mencapai kepuasan yang diinginkan. Dan tak ada salahnya untuk berdiskusi pada
dokter mengenai kesehatan seksual dan hubungan intim pada dokter ahli yang
tepat.
F.
TAFSIR
AYAT
﴿
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي
الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ◌نِسَاؤُكُمْ
حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ
الْمُؤْمِنِينَ﴾
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu,
hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah
kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri. Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian
kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian, dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah
kabar gembira orang-orang yang beriman. {QS:2:222-223}
1.
Asbabun
Nuzul
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ
ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ: أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ
مِنْهُمْ لَمْ يُؤَاكلوها وَلَمْ يُجَامِعُوهَا فِي الْبُيُوتِ، فَسَأَلَ أصحابُ
النَّبِيِّ [النبيَّ] صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ
وَجَلَّ: {وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ} حَتَّى فَرَغَ مِنَ الْآيَةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman
ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Sabit,
dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi itu apabila ada seorang wanita dari mereka
mengalami haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau pula serumah
dengan mereka. Ketika sahabat Nabi Saw. menanyakan masalah ini kepadanya, maka
Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu,
hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah
kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir
ayat. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Lakukanlah segala sesuatu (dengan
istri yang sedang haid) kecuali nikah (bersetubuh).
Dan dalam kitab-kitab tafsir di sebutkan bahwa
sebab turunnya ayat 223 terdapat beberapa versi periwayatan dan diantaranya adalah :
a.
Diriwayatkan bahwa orang-orang yahudi berkata berkata “ barang siapa yang
menyetubui istrinya dari arah belakang maka anaknya anaknya akan gila, mereka
berkeyakinan bahwa pemberitaan itu datang dari kitab taurat. Hal tersebut
diberitahukan kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau bersabda : “orang-orang yahudi
telah berbohong.” Maka turunlah ayat ini.
b.
Diriwayatkan dari ibnu Abbas , “ Sesungguhnya
Umar datang kepada Rosulullah ﷺ ,kemudian berkata “wahai Rasulullah,
celakalah aku!” kemudian dia menceritakan
bahwa dia telah menyetubuhi istrinya dari belakang. Maka Allah pun menurunkan ayat ini.
c.
Orang-orang
Anshor tidak menyetujui kaum
laki-laki yang menyetubuhi istri-istri mereka dari belakang, sekalipun yang
disetubuhi tetap dibagian vagina. Mereka
mengadopsi tradisi tersebut dari orang-orang yahudi, orang-orang Quraisy juga
melakukan hal tersebut
sehingga orang-orang Anshar menolak hal tersebut, maka turunlah ayat ini.
2.
Munasabah Ayat
` Dalam ayat
ini Allah Subhanahu Wata’ala menjelaskan bahwa bagian dari etika menggauli
istri adalah tidak menyetubuhinya saat haid. Dan ayat ini juga menjelaskan
bahwa menjauhi wanita saat haid itu bukan bagian dari syari’at Allah, karna
yang dilarang oleh Allah bukan mendekati wanita haid tetapi bersetuh atau dalam
bahasa arab di sebut jimak dengan istri yang sedang haid.
Ayat ini
juga sebagai bantahan Allah Subhanahu Wata’ala terhadap orang-orang yahudi yang
menganggap ini adalah syari’at yang tertulis dalam taurat. Dan para ulama mengatakan bahwa budaya yahudi untuk menjauhi wanita
saat haid di adopsi dari kebiasaan orang-orang majusi.
Dan dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan
kebun tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit tanam-tanaman. Boleh
mendatangi kebun itu dari mana saja arahnya asal untuk menyebarkan bibit dan
untuk berkembangnya tanam-tanaman dengan baik dan subur .
Istri adalah tempat menyebarkan bibit
keturunan supaya berkembang dengan baik. Maka seorang suami boleh bercampur
dengan istrinya dengan berbagai cara yang disukainya asal tidak mendatangkan
kemudaratan.
Jelaslah bahwa maksud perkawinan itu adalah untuk
mendapatkan keturunan bukan hanya sekedar bersenang-senang melepaskan nafsu dan
syahwat. Untuk itu Allah menyuruh berbuat amal kebajikan sebagai persiapan
untuk masa depan agar mendapat keturunan yang saleh, berguna bagai agama dan
bangsa, serta berbakti kepada kedua orang tuanya.
Kemudian Allah menyuruh para suami agar
berhati-hati menjaga istri dan anak-anaknya, menjaga rumah tangga jangan sampai
rusak dan berantakan. Karena itu bertakwalah kepada Allah. Sebab akhirnya
manusia akan kembali kepada Allah jua, dan akan bertemu dengan-Nya di akhirat
nanti untuk menerima balasan atas setiap amal perbuatan yang dikerjakannya di
dunia. Allah swt. menyuruh agar setiap orang yang bertakwa kepada-Nya diberi
kegembiraan bahwa mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan juga di
akhirat kelak.
Kesimpulannya
adalah Allah Subhanahu Wata’ala ingin menyampaikan kepada kita sebagai makhluk
ciptaannya yang di ciptakan untuk beribadah kepadanya agar menjadikan fitrah
berhubungan seksual ini sebagai ibadah yang bernilai pahala dan memperbanyak
amal sholeh dengan mematuhi etika-etika yang telah di ajarkan dan di syari’atkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala kepada
kita dan salah satunya adalah tidak memasukan penis ke selain vagina yang di
kiaskan dengan tidak menabur bibit keselain tempat penaburan bibit.
3.
Bedah Kosa Kata
﴿ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ﴾ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid”. Dalam tafsir Al-Bashit Al-Imam menyebutkan :
والمحيضُ:
الحَيْضُ، قال أبو إسحاق: يقال: حاضت المرأةُ تَحِيضُ حَيْضًا ومَحَاضًا
ومَحِيْضًا.
وأصل الحيض في اللغة: السيلُ، حاض السيلُ، يقال:
وفاض.
Dan mahid itu adalah haid, Abu Ishaq
berkata : Bila disebutkan seorang perempuan telah haid (hadhotil mar’ah) maka
bisa di katakan tahid, haidhon, mahadhon, dan mahidhon dan artinya sama
yaitu haid.
قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ﴾
﴿ Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab
itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dalam mu’jam Lugotul Fuqoha di sebutkan makna (أَذًى) sesuatu yang
dapat menimbulkan mudharat atau keburukan dan bermkana
juga kotoran atau qodzar. ) فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ) “hendaklah
kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid” Syekh Mujiruddin
menjelaskan dalam kitab tafsirnya makna ayat ini adalah perintah untuk
meninggalkan jima’ atau bersetubuh saat istri sedang haid.
(وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ) Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Kalimat walaa taqrobu hunna (janganlah kalian mendekati
mereka) maknanya adalah perintah untuk tidak menyetubuhi istri hatta
yathurna (sampai mereka suci)9.
(فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّه
) Apabila mereka
telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepada kalian. Ayat ini berisi
perintah untuk menggauli istri saat udah suci, kalimat Faidza tatoharna maknanya
adalah bigtisal artinya apabila istri telah suci dengan membersihkan
darah haid atau dengan mandi wajib, Fa’tu hunna min haitsu amarokumullah artinya
adalah datingilah istri dari vagina.
(إنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ) Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri.
Abul ‘Abbas Syihabudin mengatakan dalam tafsir ‘Umdatul Huffadz
fii Tafsir Asyroful Al-Fadz’ bahwa makna “mutatohirin” yang di
maksud dalam ayat ini adalah orang-orang sembersihkan diri dari semua bentuk
najasah dengan cara bersuci (mandi atau wudhu) karena toharoh atau bersuci
adalah asas dari smua ibadah, dan pendapat yang lain mengatakan : orang-orang
yang meninggalkan perbuatan dosa dan mengerjakan amal soleh.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman ﴿ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ ﴾ “ istru-istrimu adalah ladang
bagimu “ artinya , lahan bercocok tanam
dan tempat lahirnya anak. Dalam tata bahasa Arab , kalimat ini disebut sebagai
kailmat tasybih. Maka , kemaluan perempuan diibaratkan seperti tanah
atau lahan bercocok tanam, sedabgkan air mani diibaratkan seperti benih , dan
anak diibaratkan seperti tumbuhan yang keluar. Kata hartsun sendiri
memiliki posisi sebagai masdar infinitif. Karena itu, kata al-harts
disatukan sehingga maknanya adalah perempuan-perempuan kalian memiliki lahan untuk
kalian bercocok tanam yang didalamnya kalian dapat menanam benih sebagi cikal
bakal anak-anak kalian. Kemudian kalimat mudhaf-nya dibuang. Terkadang ,
satu kata diibaratkan dalam kata yang lain, sebagai contoh , “ ini adalah
perintah Allah “. Artinya, sesuatu yang diperintahkan oleh-Nya. Contoh yang
lain. “ ini adalah hawa nafsu sipulan.” Artinya , yang mengbangkitkan hawa
nafsunya. Begitu pula dengan kalimat ,” laki-laki bercocok tanam dilahan tempat
bercocok tanam.
Dan firman Allah Ta’ala ﴿ فَأْتُوا
حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ﴾”
maka datangilah ladangmu itu kapan saja denagn cara yang kamu sukai “ para ahli tafsir berbeda pendapat dalam
menafsirkan ayat ini, pendapat pertama yang mahsyur adalah pendapat yang telah
kami sebutkan sebelumnya, yaitu seoarng laki-laki diperbolehkan untuk memilh
cara dalam menggauli istrinya ; dari bagian depan dibagian kemaluan istrinya
atau dari bagian belakang dikemaluan istrinya.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa maknanya adalah: waktunya kapan saja, selama
pada waktu-waktu yang dihalalkan untuk digauli. Apabila perempuan akan digauli
bukanlah perempuan asing , diharamkan,
puasa atau sedang dalam masa haid. Pendapat ketiga menyebutkan bahwa seorang
laki-laki diperbolehkan untuk menggauli istrinya baik dengan berdiri, duduk, maupun berbaring
yang penting daerah yang di setubuhi adalah vagina perempuan dan bukan anusnya.
Kesimpulannya adalah kata Anna dalam kalimat Anna syi’tum dalam
ayat ini memiliki dua arti yaitu menunjukkan arah sertakaifiyah
maksudnya dari arah mana saja(bebas dengan segala posisi) yang diingankan dan
di sepakati oleh suami dan istri dan yang kedua mununjukkan waktu maksudnya
waktu kapan saja yang diinginkan oleh suami dan istri.
Firman Allah Ta’ala وَقَدِّمُوا
لِأَنْفُسِكُمْ ﴾ ﴿
“Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu”
artinya
jadikanlah aktivitas seksual ini sebagai sarana beramal soleh dengan
mengindahkan rambu-rambu syari’at dalam melaksanakannya, Ibnu Abbas berkata bahwa arti dari وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ﴾ ﴿ adalah dengan membaca basmallah saat akan
memulai aktifitas.
Dan firman Allah Ta’ala ﴾ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ﴿ “Dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya” dalam tafsir Al-Bagowiy di sebutkan bahwa
Al-kalbiy dan As-Suddiy mengatakan bahwa
kalimat ini untuk menguatkan kalimat sebelumnya yaitu “ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ” “Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu” maksudnya kerjakanlah amal soleh karna nanti
kalian akan mendapatkan imbalan pahala dari perbuatan kalian tersebut.
Firmannya ﴾ وَبَشِّرِ
الْمُؤْمِنِينَ ﴿ ”Dan berilah kabar gembira orang-orang
yang beriman” Imam ibnu katsir dalam
kita mukhtasar Ibnu katsir yang di tulis oleh syekh ash-shobuni mengatakan
maksud ayat ini adalah kabar gembira bagi orang-orang yang taat terhadap
perintah Allah Subhanahu Wata’ala dan meninggalkan larangannya, dan perintah
yang di maksud adalah ﴾ وَقَدِّمُوا
لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ﴿ “Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.” Dan ibnu jarir mengatakan bahwa ibnu Abbas
meriwayatkan makna وَقَدِّمُوا
لِأَنْفُسِكُمْ ﴾ ﴿ “Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu” adalah membaca basmalah sebelum berhubungan
intim.
4.
Etika Berhungan Seksual
Secara umum
dari dua ayat ini dapat di simpulkan bahwa etika berhungan seksual terbagi
menjadi 3 yaitu :
a.
Sebelum Berhungan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman ﴾ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ﴿ “Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.” Dalam
ayat tersirat begitu banyak makna tentang berhungan seksual dengan istri, karna
Allah Subhanahu Wata’ala menggunakan kalimat yang umum atau universal yaitu
perintah untuk mengamalkan amal sholeh atau perbuatan dan perkejaan yang baik.
Dan perintah ini datang setelah ayat yang menjelaskan tentang larangan untuk
tidak menggauli istri saat haid, dan apabila istri telah suci dari haid maka
boleh mendatangi dan menyetubuhinya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu
syari’at atau adab dalam berhubungan intim dengan firmannya : “Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.” Diantara etika
sebelum berhungan seksual yang dapat di simpulkan dari ayat ini adalah :
1)
Bersih Diri
Allah
Subhanahu Wata’ala berfirman : (فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّه ) Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa syarat
untuk menggauli wanita yang baru melalui masa-masa haidnya adalah dengan
bersuci, dan kata bersuci dalam ayat ini umum dalam kaidah usul fiqh semua yang
umum harus tetap pada keumumannya sampai datang dalil yang mengkhususkannya,
maka bersuci dalam ayat ini pun meliputi semua jenis bersuci seperti mandi
janabah atau mandi wajib,wudhu, membersihkan area kemaluan,memakai
wangi-wangian dan seterusnya. Seperti yang di riwayatkan oleh Abu Rafi’
radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu
hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai
berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih
baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci
dan lebih baik serta lebih bersih.”
(HR. Abu Daud
dan Ahmad). Artinya adalah hukum mandi saat akan berhungan suami istri entah
itu di awal atau di pertengahan bahkan berganti dari istri ke satu ke istri
yang lain hukumnya sunnah tapi Nabi ﷺ menegaskan bahwa itu lebih suci dan lebih bersih dari
pada hanya sekedar wudhu dan membersihkan kemaluan, karna dalam riwayat yang
lain di katakana bahwa Nabi ﷺ pernah menggiliri 9 istrinya dalam satu malam
dengan satu kali mandi.
2)
Merayu
Jauh sebelum
ilmu biologi di temukan, islam telah menjelaskan melalui lisan Nabi ﷺ bahwa perempuan memiliki durasi untuk orgasme lebih
panjang dari laki-laki, oleh karena itu Nabi ﷺ berkata : “Sesungguhnya
wanita itu saudara kandung laki-laki.”
Artinya adalah wanita juga ingin
merasakan orgasme seperti laki-laki merasakannya,
hal ini senada dengan perkataan Umar Bin Abdul Aziz :
( لا تواقعها إلا وقد أتاها من الشهوة مثل ما أتاك لكيلا
تسبقها بالفراغ )
”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah
mendapatkan syahwat (rangsangan) seperti yang
engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia (orgasme) menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan
sedangkan istrimu tidak).”
3)
Berdoa Sebelum Berhungan Seksual
Ibnu jarir mengatakan bahwa ibnu Abbas
meriwayatkan makna وَقَدِّمُوا
لِأَنْفُسِكُمْ ﴾ ﴿ “Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu” adalah membaca basmalah sebelum berhubungan
intim. Dan
hal ini di pertegas dengan hadis Nabi Sholallahu Alaihi Wassallam :
( لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ
أَهْلَهُ، قَالَ: بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي
ذَلِكَ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا )
“Kalau saja kalian ingin
mendatangi istri kalian ucapkan : dengan menyebut nama Allah, yaa Allah
jauhkanlah kami dari gangguan setan dan
jauhkan setan dari rizki yang engkau anugrahkan kepada kami. Kemudian jika
ditakdirkan lahirnya seorang anak dari hasil persetubuhan mereka maka setan tidak
akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.”
b.
Saat Berhungan
Pada saat berhungan seksual syari’at pada umumnya mengatur beberapa
hal diantaranya :
1.)
Posisi
Dari dua ayat di atas dapat di pahami bahwa
syari’at memberikan keleluasaan dalam melakukan hubungan seksual dan tidak
membatasi posisi bersenggama kecuali menyetubuhi
istri melalui dubur saat melakukan hubungan seksual.
Al-Imam Al-Qurtubi mengatakan :
هَذِهِ
الْأَحَادِيثُ نَصٌّ فِي إِبَاحَةِ الْحَالِ وَالْهَيْئَاتِ كُلِّهَا إِذَا كان
الوطي فِي مَوْضِعِ الْحَرْثِ، أَيْ كَيْفَ شِئْتُمْ مِنْ خَلْفٍ وَمِنْ قُدَّامٍ
وَبَارِكَةً وَمُسْتَلْقِيَةً وَمُضْطَجِعَةً، فَأَمَّا الْإِتْيَانُ فِي غَيْرِ
الْمَأْتَى فَمَا كَانَ مُبَاحًا، وَلَا يُبَاحُ!
“Semua riwayat yang telah kita sebutkan pada
bab asbabunuzul adalah dalil tertulis tentang bolehnya bersetubuh dengan semua
kondisi dan posisi(gaya) apabila dia masih dalam wilayah kebunnya (vagina),
bagaimana pun posisinya entah itu dari belakang atau dari depan dan entah itu
tengkurap atau baringan atau nyamping semuanya boleh, tapi kalo masuk dari
selain kebun (tempat penaburan benih maka ini tidak boleh dan tidak di boleh
oleh syari’at !” .
Dan kata hartsun menjadi dalil bahwa masuk kepada selain vagina
adalah haram karna hartsun adalah kiasan atau kinayah dari vagina
sebagaimana telah di jelaskan pada bab bedah kosa kata. Walaupun ada beberpa
firkoh dari para mufassir yang menafsirkan bahwa kata Anna syi’tum dengan
makna min ayina syi’tum(dari manapun kalian kehendaki) dan dengan ini
mereka mengatakan bahwa boleh mendatangi wanita dari anal (anal seks) namun penafsiran ini menurut penulis di dapat dijadikan
hukum karna ijtihad para mufassir yang mengatakan bolehnya anal seks
bertentangan dengan dalil-dalil yang sohih dan sorih.
Al-Imam Sya-syafi’i menerangkan menerangkan
bahwa bahwa ayat ini adalah satu kesatuan dari ayat sebelumnya yaitu perintah untuk menjauhi
wanita saat sedang haid, artinya silahkan setubuhi istri kalian kapan pun dan bagaimana
pun posisi yang kalian inginkan kecuali di waktu-waktu yang haram untuk
bersetubuh seperti haid,puasa,ihram dll.
Al-Imam juga
menerangkan dalam kitab Al-Umm bab Ityanu Nisa Fi Adbaarihim bahwa pembolehan
mencampuri istri melalui tempat bercocok tanam berarti juga pengharaman
mencampurinya melalui tempat lain. Dengan demikian, mencampuri istri melalui
dubur sampai memperoleh apa yang diperoleh dari hubungan melalui kelamin
hukumnya haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudia beliau
mengutip hadis : jika dari arah belakang tapi melalui vagina maka iya(boleh)
jika dari arah belakang dan melalui dubur maka tidak (tidak boleh) sesungguhnya
Allah tidak malu untuk mengatakan suatu kebenaran, janganlah kalian mendatangi
istri-istri kalian melalui dubur.
Imam Al-Bagowiy menerangkan bahwa para ulama
yang mengatakan boleh mendatangi istri dari dubur itu adalah pendapat yang
salah yang dia mengutip riwayat dari Nafi’ dari Abdullah bahwa dia menganggap
tidak mengapa mendatangi wanita dari duburnya maka Abdullah ibnul Hasan berkata
“kadzabal ‘abdu wa akhto’a” (telah berdusta hamba ini dan telah salah) sesungguhnya
Abdullah berkata datangilah perempuan
kalian dari arah dubur tapi melalui vagina.
Dan dalil atas pengharaman menggauli istri
dari dubur hadis yang diriwayatkan oleh imam Asy-syafi’i dari khuzaimah ibnu
tsabit bahwa seorang lelaki bertanya kepada rasulullah ﷺ
tentang menggauli istri melalui dubur, lalu Rasulullah ﷺ
bersabda : bagaimana pun posisi atau gayanya jika dari arah belakang tapi
melalui vagina maka iya(boleh) jika dari arah belakang dan melalui dubur maka
tidak (tidak boleh) sesungguhnya Allah tidak malu untuk mengatakan suatu
kebenaran, janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian melalui dubur.
2.)
Waktu
Firman Allah Subhanahu Wata’ala : {وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ} Dan
janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222)
Ayat ini merupakan tafsir dari firman-Nya: {فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ} Oleh sebab itu,
hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222). Allah
Subhanahu
Wata’ala. melarang mendekati mereka untuk
bersetubuh selagi mereka masih dalam masa haidnya. Makna yang terkandung dari
kalimat ini memberikan pengertian bahwa apabila darah haid telah berhenti,
berarti boleh digauli lagi.
Imam Abu Abdullah Ahmad ibnu Muhammad ibnu Hambal mengatakan di
dalam kitab At-Ta'ah-nya sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka bertanya
kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran."
Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan
janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat. Bersuci
menunjukkan boleh mendekatinya.
Ketika Maimunah dan Aisyah r.a. mengatakan bahwa salah seorang di
antara mereka bila mengalami haid, maka ia memakai kain sarung dan masuk
bersama Rasulullah Saw. di dalam selimutnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak
sekali-kali beliau menghendaki demikian melainkan ingin melakukan persetubuhan.
Setelah kita
paham ternyata haram hukumnya menyetubuhi wanita yang sedang haid, maka akan
timbul pertanyaan, kapan waktu yang di bolehkan untuk menyetubuhi istri setelah
haid? Apakah setelah darahnya berhenti atau setelah dia mandi wajib?
Imam
At-Thobari mengatakan dalam tafsirnya
:
القول في تأويل قوله تعالى : {وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ{.
قال أبو جعفر: اختلفت القرأة في قراءة ذلك. فقرأه
بعضهم:" حتى يطهرن" بضم"الهاء" وتخفيفها. وقرأه آخرون
بتشديد"الهاء" وفتحها .وأما الذين قرءوه
بتخفيف"الهاء" وضمها، فإنهم وجهوا معناه إلى: ولا تقربوا النساء في حال
حيضهنّ حتى ينقطع عنهن دم الحيض ويَطهُرن. وقال بهذا التأويل جماعة من أهل
التأويل.
Penjelasan tentang firman Allah { {وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ "Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum
mereka suci". Abu ja’far mengatakan terdapat perbedaan
bacaan atau qiro’ah pada ayat ini. Sebagian
ada yang membaca dengan “hatta yathurna” dengan mendhommakan huruf “ha”
dan membacanya tanpa tasdid. Dan sebagian lainnya membacanya dengan tasdid pada
huruf “ha” dan menfathakannya. Bagi yang membaca dengan dhomma dan tanpa
tasydid memaknain firman ini dengan “ janganlah kalian menyetubuhi istri
kalian dalam keadaan haid sampai darah haidnya berhenti dan dia telah suci”.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan mufassir. Dalil mereka adalah :
حدثنا ابن بشار قال، حدثنا ابن
مهدي ومؤمل قالا حدثنا سفيان، عن ابن أبي نجيح، عن مجاهد في قوله:" ولا
تقربوهن حتى يطهرن"، قال: انقطاع الدم.
“Ibnu
Basyaar mengatakan bahwa Ibnu Mahdi dan Muamil menyampaikan kepada kami bahwa
sufyan menyampaikan riwayat dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman
Allah ولا تقربوهن حتى يطهرن"” dia mengatakan : berhentinya darah.
حدثني محمد بن عمرو قال، حدثنا
أبو عاصم، عن سفيان، - أو عثمان بن الأسود - :" ولا تقربوهن حتى يطهرن"،
حتى ينقطع الدم عنهن.
Muhammad bin
Amrin menyampaikan kepada kami bahwa Abu Asim meriwayatkan dari Sufyan atau
Usman Ibnul Aswad : janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci,
artinya sampai darah haid mereka berhenti.
حدثنا ابن حميد قال، حدثنا يحيى
بن واضح قال، حدثنا عبيد الله العتكي، عن عكرمة في قوله:" ولا تقربوهن حتى
يطهرن"، قال: حتى ينقطع الدم.
“Ibnu Muhammad mengatakan
bahwa Yahya Bin Wadih mengatakan bahwa Ubaidillah Al-Ataki meriwayatkan dari
Ikrimah tentang firman Allah : “Dan janganlah kalian mendekati mereka samapai
mereka suci”. Dia mengatakan artinya sampai darahnya berhenti.
وأما الذين قرءوا ذلك
بتشديد"الهاء" وفتحها، فإنهم عنوا به: حتى يغتسلن بالماء.
وشددوا"الطاء" لأنهم قالوا: معنى الكلمة: حتى يتطهَّرْنَ،
أدغمت"التاء" في"الطاء" لتقارب مخرجيهما.
“Sedangkan menurut
sebagian yang membaca dengan tasydid dan fatha pada huruf “ha”, mereka memaknai
firman ini dengan : Sampai istri-istri yang haid itu mandi. Dan mereka
mentasydidkan huruf “tho” karena mereka beranggapan bahwa makna kaliamat adalah
“hatta yatthoh harna” dengan meng-idghomkan huruf “ta” kedalam huruf “tho”
karena makhrojul hurufnya berdekatan(untuk memudahkan dalam membaca).
قال أبو جعفر: وأولى القراءتين
بالصواب في ذلك قراءة من قرأ: (حَتَّى يَطَّهَّرْنَ) بتشديدها وفتحها، بمعنى: حتى
يغتسلن - لإجماع الجميع على أن حرامًا على الرجل أن يقرَب امرأته بعد انقطاع دم
حيضها حتى تطهر.
Abu Ja’far
mengatakan :Dan bacaan atau qiro’at yang paling benar dari dua qira’at tersebut
adalah yang membaca dengan qiro’at “حَتَّى
يَطَّهَّرْنَ” dengan
tasydid dan men-fathakan huruf “ha” dengan makna sampai mereka mandi wajib –
pendapat ini berdasarkan ijma’ bahwasannya haram bagi laki-laki untuk
menyetubuhi istri setelah darah haidnya berhenti sampai mereka suci. Lalu Al-Imam
At-Thobari memberikan kesimpulan :
وإنما
اختُلف في"التطهر" الذي عناه الله تعالى ذكره، فأحل له جماعها .فقال
بعضهم: هو الاغتسال بالماء، لا يحل لزوجها أن يقربها
حتى تغسل جميع بدنها. وقال بعضهم: هو الوضوء للصلاة . وقال آخرون: بل هو غسل الفرج، فإذا غسلت فرجها، فذلك
تطهرها الذي يحلّ به لزوجها غشيانُها.
“ Dan perbedaan ini pada
kalimat bersuci yang Allah maknai dengan alat kelamin,maka halal baginya untuk
menyetubuhinya. Maka sebagian ulama mengatakan bahwa : Mandi dengan air, maka
tidak halal bagi laki-laki untuk menyetubuhinya sampai dia mandi wajib. Dan
sebagian yang mengatakan : makanya adalah wudhu seperti wudhu saat mau sholat.
Dan sebagian lagi mengatakan : maknanya adalah mencuci alat kelamin, maka
apabila dia telah mencuci kelaminnya maka dia telah bersuci dan halal bagi
suaminya untuk menyetubuhinya.
3.)
Oral Seks (Memasukan kemaluan ke dalam mulut)
Firman Allah
Ta’ala ﴿ فَأْتُوا
حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ﴾”
maka datangilah ladangmu itu kapan saja denagn cara yang kamu sukai “ karna umumnya
ayat ini dan tidak ada dalil yang sohih dan sorih tentang hukum oral seks
maka ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang mengatakan boleh dengan
keumuman ayat ini da nada yang mengatakan tidak boleh karna saat laki-laki
sudah terangsang gairah seksnya pasti akan keluar cairan yang di sebut madzi
dan madzi ini hukumnya seperti kencing yaitu Nazis.
4.)
‘Azl (menumpahkan mani diluar rahim)
Allah Subhanahu Wata’ala
berfirman ﴿ نِسَاؤُكُمْ
حَرْثٌ لَكُمْ ﴾ “
istru-istrimu adalah ladang bagimu “
artinya , lahan bercocok tanam dan tempat lahirnya anak. Dalam tata
bahasa Arab , kalimat ini disebut sebagai kailmat tasybih. Maka ,
kemaluan perempuan diibaratkan seperti tanah atau lahan bercocok tanam, sedangkan air mani
diibaratkan seperti benih , dan anak diibaratkan seperti tumbuhan yang keluar. Dengan kata lain ‘azl atau menumpahkan mani diluar rahim seperti
orang yang memiliki lahan namun belum bersedia untuk di taburi benih dan ini
tidak mengapa karna logikanya itu adalah lahan dia jadi dia berhak kapan untuk
menabur benih di lahan tersebut atau tidak. Hal ini berlandaskan pada riwayatkan
Jabir Bin Abdillah :
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا
“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya”
c.
Setelah Berhungan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman { إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ} Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri.
Karna sengaja atau pun tidak saat penis telah masuk kedalam vagina
maka telah wajib bagi pasangan suami istri untuk melakukan mandi wajib atau
mandi janabah. Artinya secara batin kita sudah tidak dalam keadaan suci, dan
untuk kembali pada kesucian batin adalah dengan mandi dan membersihkan kemaluan
serta berwudhu.
Maka yang harus dilakukan saat selesai melakukan hubungan intim
adalah mencuci kemaluan atau alat vital, berwudhu, mandi wajib.
KESIMPULAN
Dari semua materi yang telah penulis paparkan di atas maka dapat di
simpulkan bahwa :
1.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang syamil,kafah atau sempurna dan mencakup
semua aspek kehidupan manusia termasuk berhungan seksual.
2.
Al-Qur’an membolehkan semua posisi atau gaya dalam bersenggama
kecuali dari dubur atau anus.
3.
Imam Asy-Syafi’i, Imam Al-Bagowi, dan Imam Al-Qurtubi mengatakan
boleh bersenggama dengan gaya doggy style namun tetap di vagina.
4.
Imam At-Thobari mengatakan dalam tafsirnya bahwa waktu untuk
menyetubuhi wanita setelah masa haidnya,
terdapat tiga pendapat :
a.
Sampai darah haidnya berhenti, artinya setelah darah haidnya berhenti maka halal bagi
suaminya untuk menyetubuhinya walaupun belum mandi wajib.
b.
Sampai dia mencuci alat vitalnya, Artinya setelah darah haidnya berhenti dan
dia telah mencuci atau membersihkan alat vitalnya maka telah halal bagi suami
untuk menyetubuhinya.
c.
Sampai dia berwudhu seperti wadhu untuk sholat, artinya apabila darah haidnya telah berhenti
maka tidak cukup hanya sekedar membersihkan alat vital tapi harus berwudhu
dahalu lalu setelah itu halal bagi suami untuk menyetubuhinya.
5.
Al-Qur’an membolehkan semua waktu untuk berhubungan
intim kecuali saat haid,puasa dan ihram.
6.
Tidak ada dalil sohih dan sorih baik dari Al-Qur’an dan sunnah yang
melarang oral seks, maka hukumnya
kembali kepada ‘urf atau kebiasaan (budaya) masing-masing daerah dan setiap
individu.
7.
Boleh melakukan ‘Azl atas persetujuan kedua pihak
.Abu Ja’far
At-Thobari ‘Jami’ul Bayan Fii Ta’wilil Qur’an’ (Beirut: Muasasah Ar-Risalah) hal.383